Mengaku Kenal Orang Dalam Di Diknas Pelaku Tipu Sembilan Orang Tua Murid

    Mengaku Kenal Orang Dalam Di Diknas Pelaku Tipu Sembilan Orang Tua Murid
    Mengaku Kenal Orang Dalam Di Diknas Pelaku Tipu Sembilan Orang Tua Murid

    Pekanbaru, -Satreskrim Polsek Tampan menangkap SA (57 tahun) dalam  penipuan 9 orang tua, karena penipuan ia bisa memasukkan korbannya ke SMK Negeri  Pekanbaru.  Kapolsek Tampan  I Komang Aswatama bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Aspikar mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (9 Juli 2022).

       Komang menjelaskan bahwa semua korban penipuan tersebut berhasil diamankan dengan jumlah uang yang bervariasi.  “Total uang yang diterima korban yang diterima tersangka Rp 16.850.000, ” kata Komang, Rabu (31 Agustus 2022).  Modus operandi tersangka, kata Komang kepada korban, mengaku bisa membiayai sekolah anak korban asalkan menyerahkan sejumlah uang.   Seperti yang dilaporkan oleh salah satu korban, penyerang awalnya meminta Rs 5 juta untuk diselesaikan. Namun, setelah negosiasi, diberikan uang muka Rp 3 juta.

     Setelah itu, sisa dana diberikan pada tanggal 1 Juli, menghasilkan Rp 1, 5 juta.  “Akhirnya korban memberikan Rp 700.000, ” jelas Komang.   Adapun jumlah korban yang  ditipu tersangka, ia mengaku ada 9 kerabat yang  menyerahkan sejumlah uang.  “Menurut dia, hasil dari semua korban mencapai Rs 16.850.000, ” kata Komang.  M

    Menurut Komang, pengungkapan penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal dari kecemasan semua korban, yang hanya menerima janji pada saat pembayaran.   "Dari pengakuan orang tua hingga keterangan tersangka, pelaku memberikan uang berinisial AJ, " kata Komang.  Selain itu, kata Komang, yang bersangkutan mengatakan bahwa AJ telah ditugaskan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

     "Untuk barang bukti yang kami sita, ada sembilan kuitansi yang menjadi bukti titipan orang tua siswa tersebut, " kata Komang.  Atas perbuatannya, tersangka saat ini  ditahan di Mapolres Tampan dan diancam dengan Pasal 378 KUHP karena penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Mulyadi).

    pekanbaru riau
    Mulyadi,S.H,i.

    Mulyadi,S.H,i.

    Artikel Sebelumnya

    Warga Pekanbaru Pengunggah Konten Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Polisi Ala Sambo Pukul Warga Rohul

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Persiapkan Patroli Terkoordinasi "Operasi Gannet-8"
    Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Tertib, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Pantau Dan Monitoring Kegiatan Pasar Murah
    MTsN 10 Pesisir Selatan Adakan Acara Perpisahan Kelas 9 Sebanyak 192 Orang, Kepala Madrasah Tidak Hadir
    Audiensi Pengurus IKAL Sumbar,Agum Gumelar: Jaga Keutuhan Bangsa
    Gerakan 'Honai To Honai' Satgas Yonif 115/ML Bantu Kesulitan Masyarakat Kampung Wuyuneri 

    Ikuti Kami